Sidang PHPU Sulsel di MK

Sidang di DKPP

Kamis, 18 Oktober 2012

PROFIL



Kantor Advokat 
ADI WARMAN, SH, MH, MBA
LEGAL CONSULTANTS AND GENERAL LITIGATION

"Pemberi dan Penerima Suap Masuk Neraka"

Kantor Advokat Adi Warman, SH, MH, MBA ini berdiri sejak tahun 1989 di Jakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip “Pemberi dan Penerima Suap Masuk Neraka”.
Para advokat (lawyer) yang bergabung di kantor ini memiliki izin Menteri Kehakiman R.I dan bagi Pengacara praktek memiliki izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan selanjutnya sejak berlakunya Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka para Advokat (Lawyer) tersebut menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Advokat, serta ter-registrasi pada organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

* Siapa Advokat -Pengacara -Lawyer itu ?

Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.


* Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?

Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

* Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
  • Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang.
  • Anda terhindar dari praktek - praktek penindasan hukum oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum)
  • Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum.
  • Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis.
  • Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain.
  • Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat


* Bagaiman cara aman memiliki Advokat (Lawyer) yang dapat dipercaya ?

Anda dapat menjadi Klien biasa atau Klien tetap, dari
KANTOR ADVOKAT - PENGACARA ADI WARMAN, SH., MH., MBA.
dengan menghubungi : GRAND SLIPI TOWER 18th FLOOR
Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Telp. +6221 29022078, +6221 29022079,
Fax : +6221 29022076 , Hp : 0817 999 000 5,
E-mail : adiwarman1@gmail.com dan awlawoffice@ymail.com.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kantor Advokat Adi Warman, SH, MH, MBA
Kang roni
KLIK DISINI