Info Perkara yang berhasil dimenangkan, antara lain :
- Perkara Perdata kepemilikan tanah di Jakarta Barat melawan PT. Taman Ratu Indah, PT. Multi Plaza Properties cs (Putusan Kasasi No. 2566 K/PDT/1999 jo No. 173/PDT.G/1993/PN.JKT.BAR.
- Sengketa Tata Usaha Negara melawan Menteri Dalam Negeri RI mengenai Keanggotaan DPRD Provinsi Banten.
- Sengketa Tata Usaha Negara melawan KPU Pusat mengenai Keanggotaan KPUD.
- Putusan Bebas Murni di Pengadilan Negeri Tangerang perkara pidana pembebasan lahan Bandara Soetta.
- Putusan Bebas Murni perkara pidana Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP di Pengadilan Negeri Bengkalis.
- Putusan Bebas Murni perkara pidana pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang : Perlindungan Anak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Perkara sengketa kepemilikan saham perseroan sebuah Hotel Bintang 4 di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
- Perkara sengketa kepemilikan Tanah lokasi Jalan Panjang Green Garden di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Permohonan Penundaan eksekusi pengosongan lahan tanah di Cengkareng oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Permohonan penundaan eksekusi Menara Global di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Perkara perdata melawan Bapepam RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir damai.
- Perkara Merk Rumah Makan “Sederhana Bintaro” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Perkara Merk “ Arnol Palmer” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Perkara Merk “ Sodium Cilimute” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Perkara Merk Kertas “TIK” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Perkara Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Sidoarjo Surabaya.
- Perkara Perdata Wanprestasi/hutang piutang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Desember 2012 (Putusan No. 331/PDT.G/2012/PN.JKT.UT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar