Sidang PHPU Sulsel di MK

Sidang di DKPP

Kamis, 25 Oktober 2012

BERITA








Adi Warman, SH, MH, MBA salah satu TIM ADVOKASI HUKUM Pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Ilham Arif Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakar, ketika diwawancarai wartawan saat mengajukan gugatan terhadap KPUD Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/2)
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) resmi mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin siang, (4/2). Mereka mendatangi kantor MK sekitar pukul 15.00 WIB. Tim kuasa hukum pasangan IA, Adi Warman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan materi gugatan pasangan IA ke bagian permohonan perkara konstitusi di MK, sore ini.
“Materi gugatan kita bukan pada hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi gugatan kami itu sangat mendasar, seperti meminta MK untuk dilakukan pemilihan gubernur (Pilgub) ulang di 13 Kabupaten Kota,” ungkap Adi Warman di MK.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, lanjut Adi, meminta MK untuk memutuskan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2 dalam hal ini pasangan Calon Gubernur (Cagub) dari partai Golkar, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) Jilid 2.
“Kenapa kami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor 2, karena kami menilai pihak termohon (KPU, red) telah meloloskan pasangan Sayang 2 sebagai peserta Pilgub padahal ada pelanggaran disitu,” katanya.
Terkait pengulangan Pemilihan di 13 daerah, Adi Warman belum mau membeberkan daerah mana saja. Ditanya kalau kabupaten Gowa termasuk dalam daerah tersebut, Adi mengiyakan. “Salah satunya itu (Gowa, red),” lanjut Adi.

Tim IA Siapkan 15 Pengacara
Pasangan calon gubernur (cagub), Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) menyiapkan sedikitnya 15 orang pengacara.
“Sedikitnya ada 15 orang pengacara yang akan membackup gugatan tim IA di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain pengacara dari Sulsel, ada juga pengacara yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat,” ungkap Adi Warman, tim pengacara IA dari pusat kepada Rakyat Sulsel, Senin sore, (4/2).
Sebelumnya, tim kuasa hukum IA sudah menyerahkan materi gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel ke MK dengan tanda terima gugatan Nomor : 760/PAN.MK/II/2013.
Staf yang menerima materi gugatan tim hukum IA di MK, Adriani WN membenarkan pihaknya sudah menerima materi gugatan terkait Pilgub Sulsel.
“Kita sudah terima gugatan dari kuas hukum Pasangan IA dengan nomor tanda terima gugatan 760/PAN.MK/II/2013,” kata Andriani. (Rakyat Sulsel, Penulis Muhammad Asri. Editor Mulyadi Abdillah)





Selasa, 05/06/2012 12:29 WIB
Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri dalam struktur KIB II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.


Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2012), sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya.

"Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak punya wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK," kata Adi Warman.

Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Saya harap Presiden SBY membuat keppres baru agar legalitas wakil menteri terpenuhi," sambung pria berkumis tebal ini.

Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi wakil menteri bersangkutan.

"Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada presiden sebab memang hak prerogatif presiden," tegas Adi.


(lh/lh)

Senin, 22 Oktober 2012

KONTAK


KANTOR ADVOKAT 
ADI WARMAN, SH., MH., MBA.
GRAND SLIPI TOWER 18th FLOOR
Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Telp. +6221 29022078,  +6221 29022079,
Fax :  +6221 29022076 , Hp : 0817 999 000 5,
E-mail : adiwarman1@gmail.com / awlawoffice01@gmail.com / awlawoffice@ymail.com 


















GALERI FOTO



Suasana Kantor Advokat Adi Warman, SH, MH, MBA dan
Kegiatan atau aktifitas Advokat-Pengacara (Lawyer) 































































Kantor Advokat Adi Warman, SH, MH, MBA
Kang roni
KLIK DISINI