Sidang PHPU Sulsel di MK

Sidang di DKPP

Kamis, 25 Oktober 2012

BERITA








Adi Warman, SH, MH, MBA salah satu TIM ADVOKASI HUKUM Pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Ilham Arif Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakar, ketika diwawancarai wartawan saat mengajukan gugatan terhadap KPUD Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/2)
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) resmi mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin siang, (4/2). Mereka mendatangi kantor MK sekitar pukul 15.00 WIB. Tim kuasa hukum pasangan IA, Adi Warman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan materi gugatan pasangan IA ke bagian permohonan perkara konstitusi di MK, sore ini.
“Materi gugatan kita bukan pada hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi gugatan kami itu sangat mendasar, seperti meminta MK untuk dilakukan pemilihan gubernur (Pilgub) ulang di 13 Kabupaten Kota,” ungkap Adi Warman di MK.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, lanjut Adi, meminta MK untuk memutuskan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2 dalam hal ini pasangan Calon Gubernur (Cagub) dari partai Golkar, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) Jilid 2.
“Kenapa kami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor 2, karena kami menilai pihak termohon (KPU, red) telah meloloskan pasangan Sayang 2 sebagai peserta Pilgub padahal ada pelanggaran disitu,” katanya.
Terkait pengulangan Pemilihan di 13 daerah, Adi Warman belum mau membeberkan daerah mana saja. Ditanya kalau kabupaten Gowa termasuk dalam daerah tersebut, Adi mengiyakan. “Salah satunya itu (Gowa, red),” lanjut Adi.

Tim IA Siapkan 15 Pengacara
Pasangan calon gubernur (cagub), Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) menyiapkan sedikitnya 15 orang pengacara.
“Sedikitnya ada 15 orang pengacara yang akan membackup gugatan tim IA di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain pengacara dari Sulsel, ada juga pengacara yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat,” ungkap Adi Warman, tim pengacara IA dari pusat kepada Rakyat Sulsel, Senin sore, (4/2).
Sebelumnya, tim kuasa hukum IA sudah menyerahkan materi gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel ke MK dengan tanda terima gugatan Nomor : 760/PAN.MK/II/2013.
Staf yang menerima materi gugatan tim hukum IA di MK, Adriani WN membenarkan pihaknya sudah menerima materi gugatan terkait Pilgub Sulsel.
“Kita sudah terima gugatan dari kuas hukum Pasangan IA dengan nomor tanda terima gugatan 760/PAN.MK/II/2013,” kata Andriani. (Rakyat Sulsel, Penulis Muhammad Asri. Editor Mulyadi Abdillah)





Selasa, 05/06/2012 12:29 WIB
Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri dalam struktur KIB II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.


Demikian penafsiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman selaku pemohon judicial review terhadap keberadaan Wakil Menteri. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2012), sesaat setelah majelis hakim MK membacakan amar putusannya.

"Sejak dibacakannya putusan MK tadi, maka logikanya negara kita tidak punya wakil menteri lagi sampai keppres pengangkatannya diperbaiki Presiden SBY sesuai amar putusan MK," kata Adi Warman.

Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Saya harap Presiden SBY membuat keppres baru agar legalitas wakil menteri terpenuhi," sambung pria berkumis tebal ini.

Lebih lanjut dia menegaskan, perbaikan terhadap Keppres pengakatan wakil menteri tidak serta merta berarti mengganti pejabat wakil menteri saat ini dengan orang-orang baru. Tidak ada yang salah bila yang ada saat ini dipertahankan untuk tetap mengisi posisi wakil menteri bersangkutan.

"Mau orangnya yang itu-itu juga, tidak masalah. Itu terserah kepada presiden sebab memang hak prerogatif presiden," tegas Adi.


(lh/lh)




Posisi Wakil Menteri
Tribunnews.com - Selasa, 5 Juni 2012 21:06 WIB


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman menegaskan, pihaknya meminta Presiden untuk memperbaiki Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan wakil menteri dalam waktu 3 hari.
"Kami berikan waktu kepada Presiden untuk melaksanakan putusan MK selama tiga hari," kata Adi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/6/2012).

Adi menjelaskan, permintaan ke Presiden untuk memperbaiki keppres yang menjadi tidak sesuai karena penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini sebagai proses mengawal putusan MK.
"Intinya sekarang kami mengawal putusan MK. Kami akan lihat Presiden dalam waktu 3 hari, apakah akan memperbaiki keppres atau tidak," kata Adi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

"Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Akil yang juga sebagai juru bicara Hakim MK menjelaskan, justru pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.

"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Akil.
Akil menjelaskan, dampak dari dihapuskannya penjelasan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara yaitu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.

"Sampai ada perbaikan, jabatan wamen kosong. Bisa dibilang status quo," kata Akil menjelaskan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahfud MD menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan. 



Disinyalir Presiden SBY Ogah Tanggapi Keputusan Mahkamah Agung


MINGGU, 10 JUNI 2012 17:53 WIB


LENSAINDONESIA.COM: Ketua Gerakan Nasional Pemberantasa Korupsi (GNPK) Adi Warman menilai, ada keanehan dari pernyataan jubir (juru bicara) presiden Julian Adrian Pasha yang mengatakan Presiden SBY sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengangkatan wakil menteri (wamen) yang baru.

Menurut Adi, jubir presiden telah memberikan pernyataan yang tidak masuk akal.
“Waktu tanggal 7 Mei, dia bilang Presiden SBY masih mempelajari Keppres dan Perpres tersebut dan belum menandatanganinya. Tapi dalam waktu yang bersamaan Presiden SBY berada di Ambon sampai tanggal 8. Setelah kami menyampaikan somasi ke Istana tanggal 8, dia langsung bilang bahwa SBY sudah menandatangani. Ini aneh,” terang Adi, Minggu (10/06).

Adi menilai Presiden SBY tidak serius menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Keppres soal, Wamen.
“Kata jubir, Kepres tersebut sudah ada nomor suratnya. Aneh saja,” tegasnya.@hairul




Posisi Wakil Menteri

Tribunnews.com - Selasa, 5 Juni 2012 21:30 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) berniat memantau langsung ke kementerian menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Kementerian Negara soal posisi wakil menteri.

"Dalam rangka mengawal putusan MK, kami akan lakukan pemantauan ke kementerian apakah ada wakil menteri masih kerja atau tidak," kata ketua GNPK, Adi Warman saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/6/2012).
Dalam melakukan sidak ke kementerian, Adi mengungkapkan, pihaknya kini telah menyiapkan tim internal untuk melaksanakan pemantauan yang kabarnya akan dilaksanakan besok.

"Rencananya kami akan bergerak besok," kata Adi menjelaskan.
Adi menegaskan, jika dalam pemantauan langsung, timnya menemukan ada beberapa wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya, maka pihaknya akan melayangkan somasi yang berujung pada gugatan ke PTUN.

"Pemantauan kami ini sebagai bentuk pengumpulan bukti-bukti. Jika masih ada wakil menteri yang melakukan pekerjaannya, kami akan somasi presiden yang berujung pada pengajuan gugatan keppres ke PTUN," kata Adi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentan Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

Namun, pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dirasa majelis hakim inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 sehingga berimplikasi pada proses pengangkatan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dalam mengangkat para wakil menteri.

"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat jumpa pers.
Untuk itu, sepanjang presiden belum melakukan perbaikan terhadap Keppres tersebut, maka jabatan wakil menteri yang kini terlanjur ada menjadi status quo atau wakil menteri tersebut tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kantor Advokat Adi Warman, SH, MH, MBA
Kang roni
KLIK DISINI