Sidang PHPU Sulsel di MK

Sidang di DKPP

Minggu, 21 Oktober 2012

LAWYER


Nama Para Advokat (Lawyer)-Pengacara  yang tergabung pada
KANTOR ADVOKAT ADI WARMAN, SH., MH., MBA.

Senior Legal Consultants :

1. Irjen Pol (Purn) Prof DR. Farouk Muhammad. SH
2. RJ. Soehandoyo, SH., MH.

Advokat (Lawyer) :

1. Adi Warman, SH. MH. MBA (NIA. 93.10069 - Direktor)
2. M. Arifsyah Matondang, SH  (NIA. 02.11638 - Managing Direktor)
3. Jon Mathias, SH                 (NIA. 00.10708 - Legal Consultants/General Litigation)
4. Rizky Nugraha, SH              (NIA............... - Legal Consultants/General Litigation)
5. Merlina, SH                          (Legal Consultants/General Litigation)
6. Nur Aliem Halvaima, SH.               (Legal Consultants/General Litigation)
7. Muhammad Aminudin, SH.            (Legal Consultants/General Litigation)
8. Susy Iis Susiaty, SE, SH, SS, MSi. (Legal Consultants/General Litigation)


Staff Khusus :

1. Ahmad Yusuf, SH., MH.          (Non Litigation)
2. L. Muhammad Nagaria, SH.     (Non Litigation)


Client Advisor :

1. Suhadi, S.Kom, MM.      (Managing Client Advisor )
2. Ir. Kikih Ageng Budi.      (Client Advisor )



* Jasa Lawyer apa yang anda dapatkan ? 

Membantu menyelesaikan permasalahan - permasalahan di bawah ini:
  • Masalah hukum di lingkungan keluarga / waris, adopsi, cerai, atau akibat hukum dari perceraian.
  • Masalah hukum pertanahan/ agraria.
  • Masalah hukum perusahaan dan perburuhan.
  • Masalah hukum pidana umum dan pidana khusus (Termasuk Korupsi)
  • Masalah hukum hak milik intelektual, merk dan paten.
  • Masalah hukum kepemilikan harta benda/perumahan.
  • Masalah hukum Sipil dan Militer lainnya termasuk pelanggaran HAM.
  • Masalah hukum tata usaha negara dan atau Administrasi Negara
  • Masalah - masalah lain yang berakibat hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan/Litigation dan non Litigation.

* Ada perbedaan klien biasa dengan klien tetap ?
  • Klien Biasa adalah klien yang bukan member, kalau ada kasus / perkara dikenakan biaya yaitu biaya oprasional, fee pengacara, succes fee dan biaya konsultasi sesuai dengan tarif yang berlaku di KANTOR ADVOKAT ADI WARMAN, SH., MH., MBA. yaitu US $ 400 per jam (minimal pembayaran 2 jam).
  • Klien Tetap adalah member dari KANTOR ADVOKAT ADI WARMAN, SH., MH., MBA. yang memenuhi persyaratan dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran klien tetap per tahun atau perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KANTOR ADVOKAT ADI WARMAN, SH., MH., MBA., oleh karenanya berhak mendapat bantuan/konsultasi hukum secara gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kantor Advokat Adi Warman, SH, MH, MBA
Kang roni
KLIK DISINI